Minggu, 13 November 2011

Model Sistem Perdangan


Nama              : Abdul Rahman
Kelas               : 3 DB 19
NPM               : 35109583

Model Sistem Perdagangan
Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan pemakaian Internet sebagai sarana komunikasi global, kini sudah cukup banyak perusahaan-perusahaan menggunakan Internet sebagai media perdagangan. Semakin mudahnya mendapatkan akses ke Internet membuat dunia semakin tidak bertembok, sehingga adanya Internet memang sejalan dengan era globalisasi dan kebijakan pasar bebas .Dengan yang jumlah penggunanya terus meningkat secara eksponensial, potensinya sebagai media perdagangan memang tak bisa dipungkiri lagi.
Namun ternyata banyak masalah yang berhubungan dengan keamanan perdagangan di Internet. Diantaranya :
  1. Kerahasiaan (confidentiality): Data transaksi harus dapat disampaikan secara rahasia, sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan.
  2. Keutuhan (integrity): Data setiap transaksi tidak boleh berubah saat disampaikan melalui suatu saluran komunikasi.
  3. Keabsahan atau keotentikan (authenticity), meliputi:
  • Keabsahan pihak-pihak yang melakukan transaksi: Bahwa sang konsumen adalah seorang pelanggan yang sah pada suatu perusahaan penyelengara sistem pembayaran tertentu (misalnya kartu kredit Visa dan MasterCard, atau kartu debit seperti Kualiva dan StarCard) dan keabsahan keberadaan pedagang itu sendiri.
  • Keabsahan data transaksi: Data transaksi itu oleh penerima diyakini dibuat oleh pihak yang mengaku membuatnya (biasanya sang pembuat data tersebut membubuhkan tanda tangannya). Hal ini termasuk pula jaminan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak bisa dipalsukan.
  1. Dapat dijadikan bukti / tak dapat disangkal (non-repudiation): catatan mengenai transaksi yang telah dilakukan dapat dijadikan barang bukti di suatu saat jika ada perselisihan.
Klasifikasi-klasifikasi Sistem Perdagangan
Berikut ini akan dijelaskan beberapa macam klasifikasi dari sistem perdagangan yang kita kenal:
1. Berdasarkan Kesiapan Pembayaran
Semua alat pembayaran berdasarkan kesiapan konsumen saat membayar, dapat dikategorikan dalam :
ü  Sistem debit, dimana konsumen harus terlebih dahulu memiliki cadangan dana di suatu tempat, biasanya berupa rekening di suatu bank. Contohnya adalah penggunaan kartu debit dan cek.
ü  Sistem kredit, dimana seorang pembeli dapat berhutang dahulu kepada sebuah pihak saat pembelian. Konsumen akan ditagih melalui mekanisme tertentu. Biasanya ada pihak ketiga yang menjadi perantara antara pedagang dengan konsumen. Contoh pembayaran dengan sistem kredit ini adalah charge card (misalnya American Express) dan kartu kredit (misalnya Visa dan MasterCard).
ü  Sistem pre-paid àPembelian uang elektronik pre-paid dapat dilakukan dengan uang kontan, mendebit dari account bank, atau bahkan dengan kartu kredit. Perhatikan bahwa meskipun pembelian awal dilakukan dengan kartu kredit, namun uang elektronik yang dibelinya dengan kartu kredit itu tetaplah dikategorikan dalam sistem pre-paid
2. Berdasarkan Keterlacakan Transaksi
Terbagi menjadi 2 jenis yaitu :
  1. Transaksi teridentifikasi terlacak. Keterlacakan transaksi penting dalam transaksi dengan nilai uang yang besar, karena jika terjadi penipuan, maka transaksi tersebut harus bisa dilacak dengan mudah. Jadi, transaksi tersebut meninggalkan jejak. Dengan kartu kredit misalnya, sudah jelas pihak issuer dan aquirer kartu kredit mengetahui identitas konsumen dan pedagang. Dalam kasus tertentu, memang bisa saja konsumen tetap anonim (tidak teridentifikasi) oleh pedagang, namun lembaga keuangan pengelola kartu kredit tetap mengetahui identitas konsumen.
  2. Transaksi anonim Dalam beberapa SPI, pihak penerbit uang pun tak pernah mengetahui bagaimana uang elektronik yang diedarkannya dipergunakan oleh konsumen, bahkan pada SPI Ecash/CAFE pihak penerbit uangpun tidak tahu nomor seri uang yang pernah dicetaknya. Transaksi anonim biasanya hanya digunakan untuk pembayaran dengan jumlah uang yang kecil, seperti karcis transportasi kota dll.
3. Berdasarkan Status Hukum Pihak-pihak yang Bertransaksi
àYang dimaksud dengan status hukum di sini adalah apakah status pihak-pihak yang melakukan transaksi itu dapat dibedakan menjadi konsumen dan pedagang, dilihat dari kaca mata lembaga keuangan yang menciptakan sistem transaksi.
  1. Pada sistem pedagang-konsumen, secara hukum jelas terlihat siapa yang menjadi pedagang dan siapa yang menjadi konsumen. Contohnya sistem transaksi dengan kartu kredit, terlihat jelas ada pedagang (yang menerima merek kartu kredit tertentu) dan konsumen yang menggunakan kartu kredit itu.
  2. Pada sistem peer-to-peer, transaksi tidak perlu dilakukan dengan pedagang yang ‘resmi’ menerima jenis alat pembayaran tertentu, namun bisa dilakukan dengan siapa saja yang mau menerima alat pembayaran tersebut, bahkan antarkonsumen. Dengan sistem pembayaran peer-to-peer, seseorang dapat berhutang pada teman, memberi ‘amplop’ ulang tahun kepada keponakan, mengganti kerugian untuk rekan dan sebagainya.. Contoh yang paling jelas adalah uang logam dan uang kertas yang diedarkan bank sentral.
4. Berdasarkan Waktu Konfirmasi Keabsahan Transaksi
àKhusus perdagangan elekronik, ternyata ada pembagian menjadi sistem perdagangan elekronik yang on-line dan off-line :
v  Dengan sistem pembayaran elektronik on-line, setiap dilakukan transaksi, pedagang dapat melakukan pemeriksaan terhadap keabsahaan alat pembayaran yang dipergunakan konsumen sebelum konsumen dapat mengambil barang yang diinginkannya. Pihak yang terlibat yaitu konsumen, pedagang dan pihak yang melakukan proses otorisasi atau otentikasi transaksi.
v  sistem pembayaran elekronik off-line. Konsumen dan pedagang dapat melakukan transaksi tanpa perlu ada pihak ketiga untuk melakukan proses otentikasi dan otorisasi saat berlangsungnya transaksi.
5. Berdasarkan Bagaimana Kepercayaan Diberikan
àPembagian berdasarkan jenis kepercayaan adalah klasifikasi atas bagaimana satu pihak mempercayai pihak-pihak yang lain dalam suatu sistem transaksi.
  1. Sistem yang memerlukan kepercayaan tinggi kepada pihak lain yang terlibat transaksi. Pada penggunaan kartu debit/ATM misalnya, seorang konsumen harus percaya kepada bank mengenai jumlah uang yang dilaporkan setiap bulan kepadanya. Sangat sulit bagi konsumen untuk membantah bukti bahwa ia telah mengambil sejumlah uang dari ATM, karena ia tidak bisa membuktikan bahwa ia telah mengambilnya atau tidak.
  2. Sistem transaksi yang tidak memerlukan kepercayaan tinggi kepada pihak lain yang terlibat transaksi. Selain itu ada pula sistem dimana semua pihak bisa membuktikan keterkaitan/ketidakterkaitannya dalam suatu transaksi, baik itu konsumen, pedagang, maupun bank. Contohnya adalah penggunaan tanda tangan digital pada transaksi elektronik. Jika dilakukan perubahan jenis kartu ATM dari kartu magnetik menjadi kartu chip yang bisa membubuhkan tanda tangan digital, maka dalam sistem baru tersebut setiap transaksi dengan kartu chip itu dapat dijadikan barang bukti yang sah.
Beberapa Syarat Tambahan Untuk Sistem Perdagangan di Internet.
  1. Kriptografi
à ilmu yang mempelajari bagaimana membuat suatu pesan yang dikirim pengirim dapat disampaikan kepada penerima dengan aman.
Pembakuan penulisan pada kriptografi dapat ditulis dalam bahasa matematika. Fungsi-fungsi yang mendasar dalam kriptografi adalah enkripsi dan dekripsi. Enkripsi adalah proses mengubah suatu pesan asli (plaintext) menjadi suatu pesan dalam bahasa sandi (ciphertext).
C = E (M)        Dimana : M = pesan asli
E = proses enkripsi
C = pesan dalam bahasa sandi (untuk ringkasnya disebut sandi)
Sedangkan dekripsi adalah proses mengubah pesan dalam suatu bahasa sandi menjadi pesan asli kembali.
M = D (C)
D = proses dekripsi
Umumnya, selain menggunakan fungsi tertentu dalam melakukan enkripsi dan dekripsi, seringkali fungsi itu diberi parameter tambahan yang disebut dengan istilah kunci.
  1. Jenis Serangan
àSelain ada pihak yang ingin menjaga agar pesan tetap aman, ada juga ternyata pihak-pihak yang ingin mengetahui pesan rahasia tersebut secara tidak sah. Bahkan ada pihak-pihak yang ingin agar dapat mengubah isi pesan tersebut. Ilmu untuk mendapatkan pesan yang asli dari pesan yang telah disandikan tanpa memiliki kunci untuk membuka pesan rahasia tersebut disebut kriptoanalisis. Sedangkan usaha untuk membongkar suatu pesan sandi tanpa mendapatkan kunci dengan cara yang sah dikenal dengan istilah serangan (attack).
Di bawah ini dijelaskan beberapa macam penyerangan terhadap pesan yang sudah dienkripsi:
  1. Ciphertext only attack, penyerang hanya mendapatkan pesan yang sudah tersandikan saja.
  2. Known plaintext attack, dimana penyerang selain mendapatkan sandi, juga mendapatkan pesan asli. Terkadang disebut pula clear-text attack.
  3. Choosen plaintext attack, sama dengan known plaintext attack, namun penyerang bahkan dapat memilih penggalan mana dari pesan asli yang akan disandikan.
Berdasarkan bagaimana cara dan posisi seseorang mendapatkan pesan-pesan dalam saluran komunikasi, penyerangan dapat dikategorikan menjadi:
  1. Sniffing: secara harafiah berarti mengendus, tentunya dalam hal ini yang diendus adalah pesan (baik yang belum ataupun sudah dienkripsi) dalam suatu saluran komunikasi. Hal ini umum terjadi pada saluran publik yang tidak aman. Sang pengendus dapat merekam pembicaraan yang terjadi.
  2. Replay attack : Jika seseorang bisa merekam pesan-pesan handshake (persiapan komunikasi), ia mungkin dapat mengulang pesan-pesan yang telah direkamnya untuk menipu salah satu pihak.
  3. Spoofing [DHMM 96]: Penyerang à Penyerang berusaha meyakinkan pihak-pihak lain bahwa tak ada salah dengan komunikasi yang dilakukan, padahal komunikasi itu dilakukan dengan sang penipu/penyerang. Contohnya jika orang memasukkan PIN ke dalam mesin ATM palsu – yang benar-benar dibuat seperti ATM asli – tentu sang penipu bisa mendapatkan PIN-nya dan copy pita magentik kartu ATM milik sang nasabah. Pihak bank tidak tahu bahwa telah terjadi kejahatan.
  4. Man-in-the-middle : Jika spoofing terkadang hanya menipu satu pihak tetapi man-in-the-middle dapat menipu banyak pihak.
  1. Kunci Simetris
à Ini adalah jenis kriptografi yang paling umum dipergunakan. Kunci untuk membuat pesan yang disandikan sama dengan kunci untuk membuka pesan yang disandikan itu. Jadi pembuat pesan dan penerimanya harus memiliki kunci yang sama persis. Siapapun yang memiliki kunci tersebut – termasuk pihak-pihak yang tidak diinginkan – dapat membuat dan membongkar rahasia ciphertext. Problem yang paling jelas disini terkadang bukanlah masalah pengiriman ciphertext-nya, melainkan masalah bagaimana menyampaikan kunci simetris tersebut kepada pihak yang diinginkan. Contoh algoritma kunci simetris yang terkenal adalah DES (Data Encryption Standard) dan RC-4.
  1. 4. Kunci Asimetris
à Kunci asimetris adalah pasangan kunci-kunci kriptografi yang salah satunya dipergunakan untuk proses enkripsi dan yang satu lagi untuk dekripsi. Semua orang yang mendapatkan kunci publik dapat menggunakannya untuk mengenkripsikan suatu pesan, sedangkan hanya satu orang saja yang memiliki rahasia tertentu – dalam hal ini kunci privat – untuk melakukan pembongkaran terhadap sandi yang dikirim untuknya. Teknik enkripsi asimetris ini jauh lebih lambat ketimbang enkripsi dengan kunci simetris. Oleh karena itu, biasanya bukanlah pesan itu sendiri yang disandikan dengan kunci asimetris, namun hanya kunci simetrislah yang disandikan dengan kunci asimetris. Sedangkan pesannya dikirim setelah disandikan dengan kunci simetris tadi. Contoh algoritma terkenal yang menggunakan kunci asimetris adalah RSA (merupakan singkatan penemunya yakni Rivest, Shamir dan Adleman).
  1. 5. Fungsi Hash Satu Arah
à fungsi hash satu arah (one-way hash function), yang terkadang disebut sidik jari (fingerprint), hash, message integrity check, atau manipulation detection code, Fungsi hash untuk membuat sidik jari tersebut dapat diketahui oleh siapapun, tak terkecuali, sehingga siapapun dapat memeriksa keutuhan dokumen atau pesan tertentu. Tak ada algoritma rahasia dan umumnya tak ada pula kunci rahasia.
Jaminan dari keamanan sidik jari berangkat dari kenyataan bahwa hampir tidak ada dua pre-image yang memiliki hash-value yang sama. Inilah yang disebut dengan sifat collision free dari suatu fungsi hash yang baik. Selain itu, sangat sulit untuk membuat suatu pre-image jika hanya diketahui hash-valuenya saja.
  1. 6. Tanda Tangan Digital
à Sifat yang diinginkan dari tanda tangan digital diantaranya adalah:
  1. Tanda tangan itu asli (otentik), tidak mudah ditulis/ditiru oleh orang lain. Pesan dan tanda tangan pesan tersebut juga dapat menjadi barang bukti, sehingga penandatangan tak bisa menyangkal bahwa dulu ia tidak pernah menandatanganinya.
  2. Tanda tangan itu hanya sah untuk dokumen (pesan) itu saja. Tanda tangan itu tidak bisa dipindahkan dari suatu dokumen ke dokumen lainnya. Ini juga berarti bahwa jika dokumen itu diubah, maka tanda tangan digital dari pesan tersebut tidak lagi sah.
  3. Tanda tangan itu dapat diperiksa dengan mudah.
  4. Tanda tangan itu dapat diperiksa oleh pihak-pihak yang belum pernah bertemu dengan penandatangan.
  5. Tanda tangan itu juga sah untuk kopi dari dokumen yang sama persis.
Meskipun ada banyak skenario, ada baiknya kita perhatikan salah satu skenario yang cukup umum dalam penggunaan tanda tangan digital. Tanda tangan digital memanfaatkan fungsi hash satu arah untuk menjamin bahwa tanda tangan itu hanya berlaku untuk dokumen yang bersangkutan saja. Bukan dokumen tersebut secara keseluruhan yang ditandatangani, namun biasanya yang ditandatangani adalah sidik jari dari dokumen itu beserta timestamp-nya dengan menggunakan kunci privat. Timestamp berguna untuk menentukan waktu pengesahan dokumen.
  1. 7. Tanda Tangan Pesan Ganda
à misalnya : seseorang membuat perjanjian jual-beli dengan oranglain. Untuk masalah pembayaran, pembeli menginstruksikan bank untuk memberikan kepada penjual sejumlah uang sesuai dengan perjanjian jual-beli, namun pembeli tidak ingin agar bank mengetahui isi perjanjian jual-beli itu.
  1. pembeli membuat sidik jari dari SPP (yaitu Hash(SPP)) dan sidik jari SPJB (yakni Hash(SPJB)).
  2. Kemudian, pembeli membuat sebuah sidik jari baru dari gabungan kedua sidik jari sebelumnya ( Hash ( (Hash(SPP) + Hash(SPJB) ) ). Hasil hash tersebut dinamakan sidik jari pesan ganda SPP & SPJB.
  3. pembeli menyerahkan surat perjanjian jual belinya kepada penjual. Selain itu pembeli juga menyerahkan surat perintah pembayaran beserta sidik jari pesan ganda SPP & SPJB kepada bank.
  4. Saat penjual ingin mengambil uang di bank, penjual membuat sidik jari dari surat perjanjian jual beli (SPJB). penjual menyerahkan sidik jari SPJB kepada bank.
  5. Bank membuat sidik jari dari surat perintah pembayaran (SPP).
  6. Bank menggabungkan sidik jari SPP dengan sidik jari SPJB yang diterimanya dari penjual, kemudian meng-hash-nya sehingga dihasilkan sidik jari pesan ganda SPP & SPJB.
  7. Jika sidik jari pesan ganda SPP & SPJB yang baru dibuat itu sama dengan yang telah diberikan oleh pembeli, maka bank menjalankan kewajibannya kepada penjual.
Jika sidik jari pesan ganda SPP & SPJB dienkripsi dengan kunci privat penjual, maka akan menjadi tanda tangan pesan ganda (dual-signature) penjual untuk kedua perjanjian tersebut.
Perbandingan Sistem perdagangan di Internet
  1. 1. Protokol Cek Bilyet Giro
à Transaksi di Internet yang mengoptimalkan penggunaan sertifikat digital, sementara ini barulah SET (Secure Electronic Transacsion), meskipun sudah banyak pula pengembang-pengembang yang mengumumkan akan menggunakan sertifikat digital dalam produk mereka. Penggunaan sertifikat digital memang membuat transaksi di Internet lebih aman. Salah satu jenis pembayaran yang tidak dimaktub dalam spesifikasi SET adalah penggunaan cek bilyet digital. Berasarkan hal tersebut, dibawah ini diusulkan rancangan protokol cek bilyet digital.
Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya cek bilyet digital ini adalah:
  1. Adanya suatu sistem transaksi di Internet, yang berdasarkan pada alur transaksi cek bilyet. Cek bilyet adalah cek yang tidak bisa diuangkan dengan kas, hanya bisa dipergunakan untuk transfer ke rekening lain saja.
  2. Transaksi yang menggunakan protokol ini haruslah aman, dalam arti sanggup:
  • Menjamin kerahasiaan data dari pihak yang tidak berkepentingan
  • Menjamin keutuhan data yang ditransmisikan
  • Menyediakan proses otentikasi antarpihak yang bertransaksi
  • Menyediakan suatu pencatatan yang dapat dijadikan barang bukti
  1. Memanfaatkan sebanyak mungkin perangkat-perangkat kriptografi yang sudah ada dalam protokol SET untuk rancangan protokol cek bilyet digital ini. Ini dimaksudkan agar dalam aplikasi yang mendukung SET, dapat pula mendukung protokol cek bilyet digital ini hanya dengan sedikit upgrade. Salah satu perangkat kriptografi yang penting untuk dimanfaatkan dalam protokol cek bilyet digital ini adalah sertifikat digital.
  2. Seperti halnya protokol SET, protokol cek bilyet digital ini tidak terikat kepada protokol-protokol yang spesifik pada perangkat lunak atau perangkat keras tertentu.
  1. 2. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah
à Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mulai berlaku satu bulan sejak penggggundangannya, yaitu 20 April 1999. Pasal 1 butir 2 mendefinisikan konsumen sebagai … “Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingaan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
  1. 3. Keabsahan Kontrak.
à Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih lainnya.
Dan pada pasal 1320 menentukan syarat2 perjanjian, yaitu  :
¨      Kata Sepakat à Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu di kehendaki juga oleh pihak yang lain.
¨      Cakap bertindak à orang yang sudah dewasa (usia min. 21 tahun), dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
¨      Adanya objek à barang yang diperjual-belikan
¨      Kausa halal à isi perjanjian yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian yang termaksud.
¨
  1. 4. Digital Signature
à Suatu sistem pengamanan yang menggunakan Public Key Cryptography System, atau  bentuk tiruan tanda tangan konvensional ke dalam bentuk digital tetapi bukan file scan tanda tangan di kertas
  1. 5. Upaya Penyelesaian Hukum
à Lembaga Hukum yg dpt digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam transaksi pembayaran internet melalui lembaga Alternative Dispute Resolution (ADR)
Berikut berbagai macam sistem perekonomian dan penjelasannya.
1.Sistem Perekonomian Kapitalisme, yaitu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan menjual barang dan sebagainya. Dalam sistem perekonomian kapitalis,semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba yang sebesar besarnya.
2.Sistem Perekonomian Sosialisme,yaitu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, tetapi dngan campur tangan pemerintah.Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.Sistem Perekonomian komunisme, adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber2x kegiatan perekonomian.Setiap orang tak boleh memiliki kekayaan pribadi..
Sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah.Semua unit bisnis. mulai dari yang kecil hingga yng besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan
4.Sistem Ekonomi Merkantilisme, yaitu suatu sistem politik ekonomi yang sangat mementingkan perdagangan internasional dengan tujuan memperbanyak aset& modal yang dimiliki negara.5.Sistem Perekonomian Fasisme, yaitu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain, dengan kata lain, fasisme merupakan sikap rasionalism yang berlebihan.




Sistem Perdagangan Global, Instrumen Ekonomi ,
Neraca Ekonomi dan Lingkungan Terpadu

Oleh:
Prof. Dr. Ir. Soemarno, M.S.


Intisari


Paradigma pembangunan berkelanjutan mensyaratkan bahwa aspek lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan pembangunan. Sistem perdagangan global yang mendayagunakan pasar dalam negeri sebagai bagian dari pasar global berupaya mengaitkan sistem perdagangan dengan prinsip perdagangan yang berwawasan lingkungan.
Pembangunan sektor industri untuk mendukung sistem perdagangan yang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup dapat dilaksanakan dengan menerapkan standarisasi kualitas dan audit lingkungan. Proses nilai tambah dilaksanakan dengan bertumpu kepada sumberdaya yang dimiliki dan memanfaatkan keunggulan komparatif menunju terciptanya keunggulan kompetitif ditopang dengan kemampuan insani yang unggul dan berbudaya lingkungan.  Industri, perdagangan, sektor publik dan sektor terkait seyogianya bertumpu pada peningkatan kapasitas intelektual  yang mampu memadukan perangkat insani, perangkat organisasi, perangkat teknologi, dan perangkat informasi yang tersedia di lingkungan internal dan eksternal.
                 Berdasarkan pertimbangan di atas maka visi Pembangunan ekonomi Jawa Timur dalam konteks perdagangan global adalah : Pengembangan Instrumen Ekonomi Yang Mendukung Pembangunan Berkelanjutan”.  Sedangkan ketiga misinya adalah (1) Command and Control, merupakan perangkat yang diterapkan oleh pemerintah melalui baku mutu lingkungan dan program lain; (2) Self Regulation, merupakan tindakan proaktif dalam pencegahan pencemaran oleh perusahaan yang membawa keuntungan adanya kelenturan pada perusahaan untuk mengembangkan teknologi yang sesuai dengan kondisi perusahaannya; dan (3) penguatan  instrumen ekonomi, yang dilakukan melalui insentif, disinsentif, dan tradeable emission permit .
                Lima bidang Bidang yang dianggap prioritas adalah:
A.  Pengembangan Pendekatan Ekonomi-ekologi (ecological economics) dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Alam Secara Berkelanjutan
B.  Pengembangan Pendekatan Pencegahan Dampak Lingkungan (Minimasi Limbah atau Produksi Bersih)
C.  Pengembangan Sistem Akuntansi, Audit dan Neraca Ekonomi, Sumberdaya Alam dan Lingkungan.
D. Pengembangan Sistem Informasi Perdagangan Global dan Standarisasinya
E. Sistem Informasi Produk Unggulan Jawa Timur dan Sistem Produksi Bersih.

Semua tindakan dalam bidang program di atas membutuhkan human capital (modal insani) sebagai penggerak utama dari pertumbuhan dan pengembangan ekonomi regional yang berwawasan lingkungan.


1.        Dasar Pemikiran


1.1. Latar Belakang
P
erkembangan ekonomi eksternal sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia, termasuk ekonomi regional Jawa Timur.  Perkembangan ini secara ideologi disebut liberalisasi ekonomi yang berdampak kepada transformasi ekonomi di Indonesia. Ada tiga hal penting dari perkembangan ekonomi global tersebut yang sangat berpengaruh.   Pertama, disetujuinya hasil Putaran Uruguay tentang GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) tahun 1995 dan kemudian digantikan oleh WTO (World Trade Organization) mulai tahun 1996.  Secara global, hal ini menandai terbentuknya rejim perdagangan bebas yang bertujuan meminimumkan hambatan perdagangan.  Ke dua, pemerintah Republik Indonesia bersama 17 pemerintah negara lain dalam pertemuan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), menghasilkan deklarasi Bogor tentang liberalisasi perdagangan dan investasi yang akan berlaku pada 2010 untuk negara-negara maju, dan tahun 2020 untuk negara-negara berkembang.  Ke tiga, pemerintah negara-negara ASEAN termasuk Indonesia, merencanakan untuk memberlakukan AFTA (ASEAN Free Trade Area) pada 2003.

Bagi Indonesia, upaya para pemerintah di hampir seluruh dunia yang mengakui kehadiran VVTO serta rencana pemberlakuan blok-blok perdagangan regional secara bebas, jelas mempunyai keterkaitan eksternal dan berdampak terhadap perekonomian domestik.  Begitu juga, dengan diterimanya kesepakatan liberalisasi perdagangan dan investasi, mau tidak mau akan mendorong proses transformasi ekonomi dalam negeri.  Hal ini akan menimbulkan berbagai implikasi bagi masa depan perekonomian nasional dan regional.

Sistem Perdagangan Dunia Pasca Putaran Uruguay
Akhirnya putaran negosiasi ke 8 dari GATT Putaran Uruguay menghasilkan penanda-tanganan 'the Final Act Embodying the Results of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations' oleh 125 anggota GATT pada tanggal 15 Desember 1993 di Marrakesh, Maroko.  Perjanjian ini merupakan perjanjian liberalisasi perdagangan dunia yang paling luas dan signifikan dalam sejarah.

Pembentukan GATT pada tahun 1947 di Genewa ditujukan untuk mencegah terjadinya peperangan tarif dan mengupayakan perdagangan dunia berjalan secara bebas. lnisiatif untuk memulai Putaran Uruguay pada tahun 1986 terdorong oleh dua tujuan, yaitu:

Pertama, untuk memperkuat GATT supaya dapat mencegah tekanan-tekanan proteksionistik yang meningkat di negara maju maupun negara sedang berkembang karena resesi global, krisis hutang, dan ketidak seimbangan perdagangan internasional.  Disiplin multilateral di bawah naungan GATT perlu diperkuat untuk mencegah meningkatnya tindakan unilateral dan pengaturan perdagangan bilateral dan regional yang tidak konsisten dengan prinsip non­diskriminasi dan transparansi GATT. 

Ke dua, untuk memperbaharui GATT dengan memperluas cakupan aturan-aturan (rules) GATT supaya mencakup hal-hal baru dan relevan dalam perdagangan internasional yang sebelumnya tidak termasuk dalam GATT atau belum secara lengkap diatur oleh GATT.  Putaran Uruguay merupakan putaran negosiasi GATT yang paling menyeluruh dan ambisius, karena selain memasukkan sektor-sektor baru seperti pertanian, tekstil, dan jasa-jasa, isu-isu baru seperti hak milik intelektual dan kesepakatan investasi mengenai peraturan-peraturan perdagangan (misalnya, anti dumping dan pembentukan WTO).  Putaran Uruguay juga merupakan putaran pertama bagi NSB (negara sedang berkembang) berpartisipasi penuh, di mana sebelumnya hanya negara maju yang menawarkan penurunan tarif.

Uraian berikut ini mencoba menyimak hasil-hasil utama Putaran Uruguay dan seberapa jauh hasil tersebut dapat diharapkan mewujudkan sistem perdagangan dunia yang bebas.  Analisis dapat dibagi menjadi empat kelompok, yaitu:

1. Penurunan Hambatan Tarif dan Non-Tarif
Tujuan perjanjian mengenai penurunan hambatan tarif dan non-tarif adalah liberalisasi perdagangan dan peningkatan akses pasar.  Masing-masing negara menawarkan komitmen untuk mengurangi atau menghapus hambatan tarif dan non-tarif yang berlaku terhadap perdagangan barang.  Penurunan mulai pada tahun 1995 dan dicanangkan selesai dalam kurun waktu empat tahun bagi negara maju.  NSB diminta untuk mengikat tarif (tariff binding) pada suatu pagu (ceiling rate).

2. Penyempurnaan Beberapa lmplementasi Peraturan GATT

 

Anti-Dumping


Tujuan utama dari penyempurnaan implementasi  peraturan GATT adalah untuk mencegah dan mengurangi penggunaan peraturan GATT sebagai proteksi terselubung.

Technical Barriers to Trade, ditujukan guna mencegah terjadinya hambatan perdagangan melalui penentuan standar teknis, pengujian dan prosedur sertifikasi, namun demikian perlu disadari, bahwa setiap negara memiliki hak untuk melindungi kehidupan dan keselamatan manusia, kehidupan binatang dan tumbuhan serta kelestarian sumberdaya alam.  Adapun himbauan dan kesepakatan yang telah dicapai adalah agar "technical standards, testing and certification" menggunakan standar yang telah diharmonisasi dan diakui secara internasional, di mana standarisasi tersebut dapat mencakup pada cara, proses dan metode produksi.  Bahkan kini perlu diwaspadai adanya hambatan yang mempersoalkan asal-usul bahan baku suatu produk diperoleh.

Untuk mengurangi dan/atau mencegah penggunaan instrumen anti-dumping sebagai alat proteksi terselubung yang makin meningkat pada dekade 1980 maka dilakukanlah penyempurnaan perjanjian anti-dumping. Hal ini tampak dengan diperjelasnya peraturan yang menentukan bahwa suatu produk dijual di bawah harga "normal". Kriteria yang digunakan adalah bahwa suatu produk mempunyai dampak negatif serius (injury) dan dumping terhadap industri; untuk itu diadakan prosedur penyelidikan anti-dumping. Peran dispute settlement dan proses penyelidikan anti-dumping tidak boleh melampaui lima tahun (sunset clause).

Subsidi dan Countervailing Measure

Penyempurnaan perjanjian mengenai Subsidi dan Countervailing Duties.  Pada dasarnya subsidi dibagi menurut tiga kategori. (1) Dilarang, adalah subsidi yang dikaitkan dengan kinerja ekspor atau penggunaan produk domestik dibanding dengan impor, (2) Actionable Subsidies adalah subsidi yang menyebabkan dampak negatif kedada anggota GATT lain, (3) Non-Actionable Subsidies adalah nonspecific subsidies atau specific subsidies yang dikaitkan dengan kegiatan riset, dan lain-lain.

Provisi safeguard sering disalah-gunakan dan telah menyebabkan proteksi terselubung yang tidak transparan. Penyempurnaan provisi safeguards (Pasal XIX dari GATT) diharapkan akan dapat mengurangi penggunaan safeguards secara ad-hoc, non-transparan dan tidak terkendali.  Penyempurnaan telah terjadi melalui prosedur penggunaan peraturan-peraturan yang lebih transparan, namun masih terdapat kelemahan, yaitu bahwa perangkat yang ada tidak akan dapat mendisiplinkan penggunaan peraturan-peraturan tersebut untuk proteksi dan untuk perangkat “dispute settlement" yang dicakup oleh WTO. 

3.  lsu Baru TRIMS dan TRIPS (Trade Related Investment Measures dan Trade Related Intellectual Proverty Right)
lsu pokok dari TRIMS adalah menertibkan kebijakan investasi yang menghambat dan menyebabkan distorsi perdagangan. Penggunaan kebijakan investasi tidak boleh inkonsisten dengan perlakuan nasional (national treatment) dan larangan pembatasan kuantitatif (prohibition of quantitative restrictions).  Daftar TRIMS yang dianggap inkonsisten dengan kedua aspek tersebut adalah ketentuan muatan lokal atau ketentuan-ketentuan yang menghambat volume atau nilai impor yang dapat dibeli oleh sebuah perusahaan asing atau yang harus digunakan sesuai dengan tingkat ekspor yang dilakukan (trade balancing requirements).

Semua anggota GATT harus melaporkan semua ketentuan TRIMS yang inkonsisten dan harus menjadwalkan penghapusannya dalam dua tahun untuk negara maju, dalam lima tahun untuk NSB, dan dalam sepuluh tahun untuk negara miskin.  Walaupun kebijakan investasi Indonesia sementara tidak terpengaruh, implikasinya adalah bahwa kebijakan penanaman modal asing harus dimodifikasi agar tidak melanggar cakupan yang lebih luas dari TRIMS di kemudian hari, misalnya mengenai persamaan perlakuan antara investor asing dan domestik.

Tujuan TRIPS adalah menertibkan praktek-praktek bagi negara-negara yang berbeda dalam memberikan standar perlindungan dan pelaksanaan hak milik intelektual, termasuk penanganan perdagangan barang tiruan/palsu.  Adanya perbedaan praktek-praktek tersebut telah menimbulkan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional, maka penertiban perlu untuk mencegah ketegangan antar negara.  Standar minimum ditentukan dalam berbagai aspek, seperti penertiban perdagangan palsu dan perlindungan "copyright", "trademark", dan hak paten.  Untuk implementasinya para pemerintah juga berkewajiban melakukan pengarahan di negerinya.

4.    Persetujuan Umum Tarif Jasa
(General Agreement on Tariffs and Services,GATS)
Tujuan perjanjian ini adalah liberalisasi perdagangan jasa-jasa dan mencari kerangka yang disepakati mengenai ketentuan nasional yang mengatur perdagangan jasa-jasa.  Semua negara berjanji untuk memberi status MFN untuk semua negara dalam perdagangan jasa-jasa dan pengaturan sektor jasa-jasa secara transparan.  Sedangkan komitmen negara-negara mengenai "national treatment' dan akses pasar ditentukan dalam masing-masing komitmen nasional untuk GATS.  Kerangka untuk sektor jasa-jasa mencakup mobilitas sumberdaya manusia, jasa-jasa keuangan, telekomunikasi, maritim, dan penerbangan.

Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC)
Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) yang dibentuk pada tahun 1989 di Australia untuk pertama kalinya melakukan pertemuan ekonomi informal para pemimpin ekonomi APEC di Blake Island, Amerika Serikat pada tahun 1993.  Pada pertemuan tersebut telah dikeluarkan suatu APEC Leaders Economic Vision Statement, yang pokok-pokok isinya adalah:
1.  Menyadari adanya keterkaitan (interdependence) dan keaneka-ragaman (diversity) yang ada, maka dikembangkanlah suatu paguyuban (community) ekonomi Asia Pasifik.  Para angota bersepakat membangun dasar-dasar ekonomi bagi kawasan Asia Pasifik dengan menggalang kekuatan, memperkuat kerjasama dan mendorong kesejahteraan.
2.  Dasar-dasar pertumbuhan ekonomi adalah sistem perdagangan multilateral dan oleh karena itu diberikan dukungan kuat agar Putaran Uruguay dapat diselesaikan secara berhasil.
3.  Perlu dilakukan pembicaraan lanjutan untuk mengurangi hambatan-hambatan perdagangan dan lnvestasi agar perdagangan dapat diperluas di dalam kawasan dan di dunia; sehingga barang, jasa, modal dan investasi mengalir bebas di kawasan ekonomi.

Dalam pertemuan di Blake Island APEC membentuk visi masyarakat ekonomi Asia-Pasifik, juga diputuskan agar pertemuan serupa dapat diselenggarakan di Bogor-Indonesia sebagai tuan rumah, dan Ketuanya adalah Presiden Republik Indonesia.

Pertemuan Ekonomi APEC di Bogor berhasil mengeluarkan "Deklarasi Para Pemimpin Ekonomi APEC tentang Tekad Bersama (APEC Economic Leaders Declaration of Common Resolve), yaitu:

Ini adalah suatu peristiwa bersejarah di mana para pemimpin ekonomi kawasan Asia Pasifik, suatu kawasan yang paling dinamis pertumbuhannya di dunia, menjawab tantangan perubahan ekonomi regional dan global yang cepat, menggaIang potensi ekonomi bersama bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, memberikan sumbangan penting bagi masa depan ekonomi dunia dengan menyatakan di Bogor telah ditentukan rancangan mengenai masa depan kerjasama ekonomi demi perbaikan prospek pertumbuhan ekonomi yang dipercepat, seimbang dan merata, tidak hanya di kawasan Asia-Pasifik tetapi juga di seluruh dunia.

Pertemuan para pemimpin ekonomi APEC tersebut juga sepakat menentukan landasan idiil, konstitusional dan operasional untuk menjalin kerjasama ekonomi di kawasan Asia-Pasifik secara berkelanjutan.  Meletakkan dasar-dasar kerjasama masa depan Asia-Pasifik itu.

Kemitraan, prinsip-prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan merupakan landasan idiil.  Persetujuan GATT dan WTO sebagai landasan konstitusional, dan semua persetujuan APEC dengan prinsip yang kuat membantu yang lemah menjadi landasan operasionalnya

Kerjasama ekonomi Asia-Pasifik dilakukan untuk mendorong:

1.  Diperkuatnya sistem perdagangan multilateral yang terbuka (berdasarkan persetujuan GATT dan WTO);
2.  Perluasan liberalisasi perdagangan dan investasi dalam Asia-Pasifik;
3.  Peningkatan kerjasama pembangunan Asia-Pasifik.

Untuk itu maka deklarasi mengemukakan tekad semua anggota untuk melaksanakan sepenuhnya komitmen-komitmen terhadap GATT dan berpartisipasi penuh dalam WTO. lni juga dilakukan melalui liberalisasi unilateral-deregulasi.

Tujuan jangka panjang adalah terciptanya perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka di Asia-Pasifik (Free trade and investment in the area). 

Mengenai pelaksanaan liberalisasi perdagangan dan investasi di  kawasan Asia-Pasifik, para pemimpin APEC sepakat menetapkan sejumlah sasaran dan tujuan yang spesifik, termasuk perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka di Asia-Pasifik paling lambat 2010 untuk negara maju dan tahun 2020 untuk negara berkembang, perluasan dan percepatan program fasilitasi perdagangan dan investasi, dan mengintensifkan kerjasama pembangunan untuk mencapai pertumbuhan yang berkesinambungan, pembangunan yang merata, dan stabilitas nasional.

Dalam pertemuan APEC di Jepang 1995 disepakati Agenda Aksi Osaka yang merupakan landasan bagi APEC dalam bekerja guna mencapai tujuan bersama.  Agenda tersebut berpilar pada liberalisasi perdagangan dan investasi, fasilitasi yang menyertainya, serta kerja sama ekonomi dan teknik.  Programnya mencakup 12 area, yakni :
1.       pembangunan sumberdaya manusia,
2.       ilmu pengetahuan,
3.       teknologi industri,
4.   perusahaan kecil dan menengah,
5.   energi,
6.   transportasi,
7.   telekomunikasi dan informasi,
8.   turisme,
9.   data investasi dan perdagangan,
10. promosi perdagangan,
11. konservasi sumberdaya kelautan dan
12. teknologi pertanian.


Dampak Positif Kesepakatan Putaran Uruguay, Afta Dan Apec Untuk Ekonomi Indonesia

Sekarang bangsa Indonesia telah memasuki era reformasi di segala bidang, termasuk bidang pembangunan ekonomi.  Dalam era ini akan dilanjutkan, ditingkatkan, diperluas dan lebih diperdalam kegiatan pembangunan dalam segala bidang guna mencapai sasaran utama pembangunan, yaitu terciptanya kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang maju. 

Dalam upaya melanjutkan dan meningkatkan pembangunan, tantangan yang dihadapi semakin berat dan kompleks.  Oleh karena itu, dalam upaya mencapai sasaran pembangunan di masa mendatang, harus tanggap terhadap perkembangan lingkungan strategis baik nasional, regional maupun global yang harus dimanfaatkan untuk lebih memacu perkembangan ekonomi nasional dan daerah.

Perkembangan perekonomian Jawa Timur sampai dengan awal 1997 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Bahkan, pertumbuhan ekonomi masih lebih tinggi dibanding dengan angka nasional. Akan tetapi, krisis ekonomi telah mengubah arah dan hasil-hasil pembangunan. 

Sejak krisis ekonomi muncul yang dipicu oleh krisis moneter pada pertengahan tahun 1997, pertumbuhan ekonomi terhenti dan laju inflasi meningkat. Hal itu berakibat pada taraf hidup rakyat merosot tajam, jumlah penduduk miskin dan tingkat pengangguran meningkat. Langkah langkah pemulihan dan reformasi ekonomi untuk menggerakan perekonomian dan memulihkan kesejahteraan rakyat selama periode 1997-1999 berjalan lambat.

Dalam evaluasi pembangunan ekonomi Jawa Timur 2000/2001, dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut.
a.  Sebelum krisis ekonomi terjadi, secara garis besar dapat dikatakan bahwa ekonomi Jawa Timur tumbuh secara cepat.  Namun, secara nyata dapat dilihat bahwa ada ketimpangan vertikal dan horisontal di dalamnya;
b.  Pertumbuhan tinggi juga diikuti oleh pergeseran struktur ekonomi dari hulu ke hilir, atau dari sektor primer (pertanian dan pertambangan) ke sektor sekunder (industri manufaktur, listrik dan konstruksi), dan tersier (perdagangan dan jasa) yang hanya bersifat pergeseran nilai tambah (value added) dan kurang diikuti oleh pergeseran struktur tenaga kerja.  Sehingga, pertumbuhan itu kurang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.  Akibat dari pergeseran struktur tersebut, pada saat krisis, kontribusi sektor primer meningkat (besarannya kurang lebih tetap) sedangkan kontribusi sektor sekunder turun ke titik yang sangat rendah;
c.  Sektor industri manufaktur yang mendominasi struktur ekonomi, temyata dalam proses produksinya sarat, dengan bahan baku impor dan mengakibatkan ketergantungan eksternal sangat tinggi. Hal itu berakibat produktivitas menjadi turun dan tidak mampu bersaing di pasar internasional;
d.  Koordinasi antar sektor kurang yang akibatnya proses pembangunan berjalan secara parsial, tidak secara sistemik, dan tidak terintegrasi;
e.  Investasi pada hampir semua kegiatan ekonomi mengalami penurunan yang cukup tajam sehingga semakin mempersulit kesempatan kerja, menghambat roda perekonomian dan kurang tergarapnya potensi-potensi pembangunan ekonomi yang mampu menimbulkan “multiplier effect”.



Tabel 1.  Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

No
Sektor
1997
1998
1999
2000
1
Pertanian                               
0,991
-3,58
1,66
1,081
2
Pertambangan dan Penggalian
5,711
-0,59
-3,72
0,18
3
Industri Pengolahan                  
7,971
-13,63
-0,26
2,101
4
Listrik, Gas Kota dan Air Bersih
0,291
-6,86
13,00
10,191
5
Konstruksi                               
3,091
-21,93
-8,59
10,951
6
Perdagangan, Hotel dan Restoran
9,40
-11,64
3,11
6,07
7
Pengangkutan                        
1,121
-2,60
9,67
5,581
8
Keuangan                               
4,17
-7,14
-5,73
2,121
9
Jasa-jasa                                 
2,76
-2,14
1,22
2,32

Pertumbuhan Ekonami
5,35
-16.12
1,18
3,19
Sumber:  Kantor Statistik Jawa Timur, 2001


Kesepakatan Putaran Uruguay
Berkembangnya globalisasi ekonomi yang ditandai dengan berhasilnya Putaran Uruguay diharapkan dapat mendorong terwujudnya perdagangan internasional yang lebih terbuka, adil, dan transparan.  Diharapkan setiap anggota GATT akan dapat meratifikasi perjanjian GATT tersebut pada akhir tahun 1994, dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. 
Adapun komitmen Indonesia dalam Putaran Uruguay secara garis besar adalah sebagai berikut:

a. Akses Pasar
Indonesia mengikat Bea Masuk sebagian besar pos tarif (95%) pada tingkat 40%.  Produk tekstil dikembalikan ke sistem GATT dalam waktu 10 tahun sejak WTO efektif sehingga sistem kuota menjadi hapus.  Diharapkan pada tahun 2000 tingkat tarif rata-rata berada antara 0- 15% dan pada tahun 2005 produk tekstil sepenuhnya kembali ke sistem GAT

b. Jasa
Komitmen Indonesia adalah sebatas hal-hal yang sudah terbuka sesuai dengan kebijakan yang sudah berlaku seperti dalam perbankan, asuransi, perhubungan, tenaga ahli dan lain-lain. 

c. TRIPs/TRIMs
Negara-negara berkembang termasuk Indonesia diberi kesempatan berbenah diri masing-masing 5 tahun untuk TRIPs dan 3 tahun untuk TRIMs.

d. Rules/WTO
Adanya perbaikan rumusan Anti  Dumping dalam Putaran Uruguay dan disepakatinya WTO memberi kepastian bagi produk ekspor negara-nerara berkembang karena negara-negara maju tidak lagi dapat mengadakan "retailiasi" sebelum disetujui "panel" dalam WTO.  Dapat disimpulkan bahwa posisi Indonesia dalam Kesepakatan Putaran Uruguay sangat menguntungkan sekaligus mampu membuka peluang bagi peningkatan ekspor non-migas.

Kerjasama ASEAN

Dalam kerjasama ekonomi ASEAN, para anggota ASEAN telah sepakat untuk:

1.  Mempercepat tercapainya jadwal perdagangan bebas ASEAN, yaitu dari  tahun  2008 menjadi tahun 2003.
2.  Pada tahun 2003, tarif dari produk hasil industri menjadi 0-5%, hambatan non-tarif dihapus.  Diharapkan akan ada peningkatan perdagangan intra ASEAN.
3.  Dewasa ini sedang dipelajari, untuk mengikutsertakan produk-produk hasil pertanian yang tidak peka dan jasa-jasa.

Kerjasama APEC

Dalam Deklarasi Bogor, disepakati bahwa sasaran jangka panjang kerjasama APEC bertujuan untuk mencapai perdagangan bebas di wilayah APEC, tahun 2010 untuk anggota maju dan tahun 2020 untuk anggota berkembang yang ditunjang oleh kebebasan arus investasi.  Dalam deklarasi tersebut ditekankan pula, pola dasar kemitraan karena keanggotaan APEC yang beranekaragam.  Karena itu, di samping adanya akses pasar di negara maju pada tahun 2010 yang dapat dimanfaatkan oleh negara berkembang, maka dikembangkan pula kerjasama pengembangan ekonomi yang mencakup kerjasama dalam pengembangan sumberdaya manusia, pengembangan lnfrastruktur, pengembangan usaha kecil dan menengah, pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhologi serta pelestarian lingkungan.

Kerjasama APEC tersebut diharapkan akan memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena:
1.  Ekspor non-migas Indonesia 70% memasuki pasar APEC. Dengan hilangnya hambatan perdagangan, ekspor non-migas Indonesia akan meningkat. Indonesia mendukung keanggotaan RRC dan Taiwan menjadi anggota GATT.  Dengan demikian daya saing RRC dan Indonesia akan lebih seimbang. Diharapkan kerjasama GATT mampu meningkatkan ekspor non-migas Indonesia.
2.    Sumber lnvestasi Indonesia 65% berasal dari anggota APEC.  Dengan adanya perdagangan bebas di wilayah APEC, diharapkan beberapa anggota APEC akan menerapkan program restrukturisasi ekonominya secara konsisten yang merupakan salah satu sumber investasi  Indonesia (PMA). 
3.  Sumber wisatawan ke Indonesia 60% berasal dari daerah Asia Pasifik.  Dengan adanya perdagangan bebas di wilayah APEC, diharapkan pertumbuhan ekonomi masing-masing anggota semakin meningkat dan mampu meningkatkan arus wisatawan ke Indonesia.

Prospek Indonesia

Prospek Indonesia dalam menghadapi Putaran Uruguay, kerjasama ASEAN dan APEC sangat baik, asalkan bekerja keras dan mampu memanfaatkan peluang.  Hal-hal yang harus dilaksanakan adalah:
1. Keberlanjutan stabilitas politik.
2.  Keberlanjutan stabilitas ekonomi.
3.  Mengembangkan program deregulasi dan debirokratisasi yang efektif
4.  Mengembangkan sektor industri, pertanian dan jasa.
5.  Mengembangkan sumberdaya manusia dalam bidang penguasaan teknologi, manajemen, dan keterampilan khusus
6.  Mengembangkan prasarana yang layak ditangani oleh swasta, sedangkan pemerintah berkonsentrasi pada prasarana-prasarana yang tidak layak ditangani oleh swasta.
7.  Melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.


Internalisasi Perdagangan dan Lingkungan Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Sejak tahun 1965, GATT telah memiliki "Komisi Perdagangan dan Pembangunan" yang memperdulikan persoalan perdagangan di belahan bumi selatan.  Pada tahun 1972, komisi itu membentuk sebuah kelompok yang dinamakan "tindakan terhadap Lingkungan dan Perdagangan lnternasional".  Kelompok ini dibentuk setelah munculnya kecemasan bahwa kepentingan lingkungan akan menghambat perdagangan.

Perangkat utama yang tersedia bagi GATT untuk menangani masalah lingkungan adalah Pasal XX (yang tidak menggunakan kata lingkungan) dan Persetujuan mengenai Hambatan Teknik terhadap Perdagangan (yang menggunakan kata lingkungan). Setiap negara memiliki hak untuk menggunakan tindakan perdagangan seperlunya untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan  dengan pengawetan sumberdaya alam yang dapat habis. Tindakan semacam itu juga dapat diterapkan untuk membatasi produksi atau konsumsi dalam negeri, namun tidak boleh menghasilkan diskriminasi yang sewenang-wenang atau tidak boleh berlaku di semua negara dan tindakan itu tidak boleh merupakan pembatasan terselubung atas perdagangan internasional.

Persetujuan mengenai Hambatan Teknis Terhadap Perdagangan memberikan kerangka untuk menangani masalah yang berkaitan dengan perdagangan di tingkat multilateral yang timbul akibat peraturan dan standar teknis. 

Pasal XX GATT tidak boleh dibiarkan menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh para proteksionis.  Melanggar asas perdagangan bebas harus dilihat sebagai kekecualian, dan sifat kekecualian ini harus pula dipertahankan bila ada bahaya terhadap lingkungan.

Beberapa asas dasar berikut ini harus dimasukkan ke dalam peraturan GATT untuk menangani masalah lingkungan:

Keterbukaan:  Persyaratan "pemberitahuan" perlu dimasukkan sehingga semua peraturan mengenai lingkungan yang dapat berdampak terhadap perdagangan tidak bermakna ganda secara internasional.

Keabsahan: Tindakan perlindungan lingkungan yang membatasi perdagangan harus sah; jadi didukung oleh bukti ilmiah yang kuat.  Badan atau panel pakar ilmiah internasional harus dibentuk untuk menguji keabsahan tindakan semacam itu. Kalau ancaman terhadap lingkungan sangat serius atau tidak dapat diubah, GATT WTO harus menerapkan asas pencegahan.

Kesebandingan: Tindakan yang membatasi perdagangan tidak boleh melampaui batas yang memang diperlukan untuk melindungi lingkungan. 

Subsidioritas:   jika kepentingan lingkungan sudah terpenuhi tanpa tindakan yang mempengaruhi perdagangan, maka tindakan yang mengganggu perdagangan harus ditiadakan.


Perkembangan Standarisasi Lingkungan

Keterkaitan antara dunia usaha dan lingkungan telah disadari sejak dilaksanakannya "Conference on Human and Environment" oleh PBB pada tahun 1972 di Stockholm, yang dilanjutkan di Nairobi pada tahun 1982.  Konperensi tersebut melahirkan pemikiran bahwa pembangunan industri yang tidak terkendali akan mempengaruhi kelangsungan dunia usaha.

Pemikiran tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan United Nations Environment Program (UNEP) dan World Commission on Environment and Development (WCED). lstilah "Sustainable Development" yang diperkenalkan dalam laporan WCED pada tahun 1987 juga mencakup pengertian bahwa kalangan industri sudah harus mulai mengembangkan sistem pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan secara efektif.  Selanjutnya diselenggarakan "United Nations Conference on Environment and Development (UNCED)" di Rio de Janeiro pada tahun 1992.  Menindaklanjuti gagasan tersebut, lnggris mengeluarkan standar pengelolaan lingkungan yang pertama kali di dunia pada tahun 1992, yaitu British Standard (BS) 7750.  Komisi Uni Eropa mulai memberlakukan Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) pada 1993.  Dengan diberlakukannya EMAS, BS 7750 direvisi dan kembali ditetapkan pada tahun 1994.  Beberapa negara Eropa yang lain juga mulai mengembangkan standarisasi pengelolaan lingkungan.

Di tingkat internasional, dengan dorongan kalangan dunia usaha "International Standardization Organization" (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) membentuk "Strategic Advisory Group on the Environment" (SAGE) pada bulan Agustus 1991. SAGE merekomendasikan kepada ISO akan perlunya suatu Technical Committee (TC) yang khusus bertugas untuk mengembangkan suatu seri standar pengelolaan lingkungan yang berlaku secara internasional.

Pada tahun 1993, ISO membentuk TC 207 yang khusus bertugas mengembangkan standar pengelolaan lingkungan yang dikenal sebagai ISO seri 14000.  Standar yang dikembangkan mencakup rangkaian enam aspek, yaitu:
1.   Environmental Management System (EMS).
2.   Environmental Auditing (EA).
3.   Environmental Lobelling (EL).
4.   Environmental Performance Evaluation (EPE).
5.   Life Cycle Analysis (LCA).
6.   Term and Definitions (TD).

Beberapa pokok pemikiran yang mendasari ISO seri 14000 adalah sebagai berikut:
1.  Menyediakan elemen-elemen dari suatu sistem pengelolaan lingkungan yang efektif dan dapat dipadukan dengan persyaratan pengelolaan lainnya.
2.  Membantu tercapainya tujuan ekonomi dan lingkungan dengan meningkatkan kinerja lingkungan dan menghilangkan serta mencegah terjadinya hambatan dalam perdagangan.
3.  Tidak dimaksudkan sebagai hambatan perdagangan non-tarif atau untuk mengubah ketentuan-­ketentuan hukum yang harus ditaati.
4.  Dapat diterapkan pada semua tipe dan skala organisasi.
5.  Agar tujuan dan sasaran lingkungan dapat tercapai maka harus didorong dengan penggunaan Best Practicable Pollution Control Technology (Teknologi Pengendalian Pencemaran Terbaik yang Praktis) dan Best Available Pollution Control Technology EconomicaIly Achieveable (Teknologi Pengendalian Pencemaran Terbaik yang Tersedia).

Sistem Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh ISO mengambil model "continual improvement" yang didefinisikan sebagai:

"Process of enhancing the environmental management system, voth the purpose of achieving improvements in overall environmentaI performance, not necessarily in the areas of activity simultaneously, resulting from continuous efforts to improver in line with the organization's environmental policy".

Arti dari ISO seri 14000 adalah Sistem Pengelolaan Lingkungan, yang dalam pelaksanaannya didukung oleh beberapa alat bantu (support tools) tentang:
1.  Kajian pelaksanaan program lingkungan dan Sistem Pengelolaan Lingkungan: "Environmental Audits",
2.  Evaluasi kinerja lingkungan yang dicapai organisasi: "EnvironmentaI Performance Evaluation",
3.  Pemberian label lingkungan terhadap produk: "Environmental Labelling", dan
4.  Kajian tentang daur hidup produk dari bahan mentah, proses (limbah) hingga pada produk yang tak dapat dimanfaatkan kembali (sampah), ini disebut dengan Life Cycle Assessment.

Beberapa keuntungan yang dapat dari pelaksanaan Sistem Pengelolaan Lingkungan adalah:
1. Optimisasi penghematan biaya dan efisiensi.
2.  Mengurangi risiko lingkungan.
3.  Meningkatkan citra (image) organisasi.
4.  Meningkatkan kepekaan terhadap perhatian publik.
5.  Memperbaiki proses pengambilan keputusan.

 

Sistem Pengelolaan Lingkungan

Berdasarkan pengalaman dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan selama ini, dipandang perlu untuk menyusun suatu sistem pengelolaan lingkungan yang memberikan sarana lebih terstruktur dalam mencapai target pengelolaan lingkungannya.

Sistem Pengelolaan Lingkungan dapat diartikan sebagai integrasi dari struktur organisasi, wewenang dan tanggung jawab, mekanisme dan prosedur/proses, praktek operasional, dan sumberdaya untuk implementasi pengelolaan lingkungan.  Pengelolaan lingkungan meliputi segenap aspek fungsional pengelolaan untuk mengembangkan, mencapai, dan menjaga kebijakan dan tujuan organisasi dalam isu-isu lingkungan hidup.

Sistem Pengelolaan Lingkungan memberikan mekanisme untuk mencapai dan menunjukkan kinerja lingkungan yang baik, melalui upaya pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. 

Agar dapat diimplementasikan secara efektif, Sistem Pengelolaan Lingkungan harus mencakup beberapa elemen utama sebagai berikut:
1.  Kebijakan lingkungan: pernyataan tentang maksud kegiatan pengelolaan lingkungan dan prinsip-prinsip yang digunakan untuk mencapainya.
2.  Perencanaan; mencakup identifikasi aspek lingkungan dan persyaratan peraturan lingkungan hidup yang bersesuaian, penentuan tujuan pencapaian dan program pengelolaan.
3.  lmplementasi; mencakup struktur organisasi, wewenang dan tanggung jawab, pelatihan, komunikasi, dokumentasi, pengendalian dan tanggap darurat.
4.  Pemeriksaan reguler dan tindakan perbaikan: mencakup pemantauan, pengukuran, dan audit.
5.  Kajian pengelolaan; kajian tentang kesesuaian dan efektifitas sistem untuk mencapai tujuan dan perubahan yang terjadi di luar organisasi.

Setiap organisasi, tanpa batasan bidang kegiatan, jenis kegiatan, skala kegiatan dan status organisasi, dapat mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Lingkungan tersebut untuk mencapai kinerja lingkungan yang lebih baik secara sistematis. lmplementasi sistem tersebut bersifat sukarela dan berperan sebagai alat pengelolaan untuk memanajemen organisasi masing-masing.

 

AMDAL dalam Pengelolaan Lingkungan

Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan.  Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya.  Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.  Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.
2.  Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL  ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan.
3.  Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.
4.  Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul.

RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL.  Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1.  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2.  Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3.  Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4.  Komunikasi temuan-temuan audit.
5.  Kompetensi audit.
6.  Bagaimana audit akan dilaksanakan.

Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa:

"Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan".

"Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya.  Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-­upaya pencegahannya".

Peraturan tersebut menggarisbawahi pentingnya implementasi suatu sistem pengelolaan lingkungan untuk meningkatkan kinerja lingkungan.  Hal ini selaras dengan substansi dari ISO seri 14000.

 

Produksi  Bersih dalam Pengelolaan Lingkungan

Berdasarkan pengalaman pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan selama ini, dapat dikaji beberapa pokok penting sebagai berikut:
1.  Produksi limbah terus meningkat.
2.  Karakteristik limbah semakin kompleks sehingga limbah semakin sulit diolah.
3.  Biaya pengolahan dan pembuangan limbah semakin mahal.
4.    Mengolah limbah ternyata lebih mahal daripada mencegah terbentuknya limbah. 
5.  Pengolahan limbah hanya memindahkan limbah dari satu media ke media lainnya.
6.  Pencemaran lingkungan terus berlanjut.
7.  Peraturan yang ada masih terfokus pada pengolahan dan pembuangan limbah dan belum mencakup usaha-usaha pencegahan.
8.  Adanya dampak globalisasi terhadap daya saing produk di pasar lnternasional.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pengendalian dampak lingkungan harus berpola proaktif dengan urutan prioritas:
1.  Prinsip pencegahan pencemaran (pollution prevention)
2.  Pengendalian pencemaran (pollution control),
3.  Remediasi (remediation).

Upaya pencegahan pencemaran secara sistematik dapat dilaksanakan melalui pelaksanaan program Produksi Bersih (Cleaner Production). lstilah Cleaner Production mulai diperkenalkan oleh UNEP pada bulan Mei 1989 dan diajukan secara resmi pada bulan September 1990 pada "Seminar on the Promotion of Cleaner Production" di Cantebury, lnggris.

UNEP mendefinisikan Produksi Bersih sebagai:
"Pelaksanaan yang terus menerus mengurangi sumber pencemaran secara terpadu guna mencegah pencemaran udara, air dan tanah pada proses industri dan produk dan meminimalkan risiko bagi populasi manusia dan lingkungan”.

Untuk “proses”, produksi bersih mencakup upaya penghematan bahan baku dan energi, tidak menggunakan bahan baku B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), mengurangi jumlah toksin semua limbah dan emisi yang dikeluarkan sebelum produk meninggalkan proses.

Untuk “produk”, produksi bersih memfokuskan pada upaya pengurangan dampak yang timbul di keseluruhan daur hidup produk, mulai dari ekstraksi bahan baku sampai pembuangan akhir setelah produk tidak dapat digunakan lagi.

Strategi produksi bersih mencakup upaya pencegahan pencemaran melalui pilihan jenis proses yang akrab lingkungan, minimisasi limbah, analisis daur hidup, dan teknologi bersih.

Keuntungan yang didapat melalui penerapan produksi bersih adalah:
1.  Sebagai pedoman bagi perbaikan produk dan proses.
2.  Penghematan bahan baku dan energi yang sekaligus pengurangan ongkos produksi per satuan produk.
3.  Peningkatan daya saing melalui penggunaan teknologi baru dan/atau perbaikan teknologi.
4.  Pengurangan kebutuhan bagi penaatan baku mutu dan peraturan yang lebih banyak.
5.  Perbaikan citra perusahaan di mata masyarakat.
6.  Pengurangan biaya secara nyata sebagai alternatif solusi pengolahan “ujung pipa” yang mahal.

lmplikasi Penghapusan BPO/ODS Terhadap Sektor Perdagangan dan Perdagangan Limbah

Pembangunan berkelanjutan berarti hidup dalam kendala lingkungan dengan kapasitas regeneratif dan absorbsi yang berdimensi global (efek rumah kaca dan ozon) dan lokal (erosi, pencemaran dan lain-lain).

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina tentang Perlindungan Lapisan Ozone dan Montreal Protocol serta amandemen Wina melalui Keppres No 23 tanggal 13 Mei 1992.

Tujuan dari konvensi Wina tersebut adalah untuk melindungi lapisan ozone dari kerusakan akibat kegiatan manusia.  Montreal Protocol membuat jadwal untuk penghapusan produksi dan membatasi konsumsi global CFC dan Halon dari 5 macam CFC dan 3 kelompok Halon. 

Perdagangan antar negara atau regional memungkinkan mengimpor jasa lingkungan, termasuk pengolah limbah dari manapun.  Akibatnya perdagangan bebas dapat mengakibatkan kerusakan, karena setiap negara dapat memperluas kemampuan kapasitas regenerasi dan absorbsinya dengan mengimpor kapasitas dari negara lain. lni berarti bahwa suatu negara dapat memutuskan menghindari skala ekologis melalui perdagangan dan dapat bergantung pada negara lain yang berkemampuan untuk mengadopsikan skala di mana negara pengimpor mencoba menghindarkannya.  Oleh karena itu, perdagangan limbah yang tidak sesuai dengan aturan dan kesepakatan pada Konvensi Basel, apabila dianggap dapat merusak dan merugikan kepentingan Indonesia seyogianya ditolak.


1.2.            Strategi

1.2.1.      Visi

Pengembangan Instrumen Ekonomi Yang Mendukung Pembangunan Berkelanjutan.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang di kawasan Asia Pasifik mempunyai ambisi untuk menjadi negara industri baru di abad ke dua puluh satu.  Ambisi ini diwujudkan melalui transformasi andalan sektor pembangunan dari sektor pertanian menjadi sektor industri dengan basis pertanian yang tangguh. Tanpa upaya yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan khususnya pengendalian pencemaran, tingginya pertumbuhan ekonomi akan dibarengi oleh terus meningkatnya pencemaran lingkungan.

1.2.2.      Misi
Untuk mengurangi pencemaran lingkungan dilakukan tiga pendekatan dalam pengendalian lingkungan.
Pertama, Command and Control: Merupakan perangkat yang diterapkan oleh pemerintah melalui baku mutu lingkungan dan program lain. 
Ke dua, Self Regulation: Merupakan tindakan proaktif dalam pencegahan pencemaran oleh perusahaan yang membawa keuntungan adanya kelenturan pada perusahaan untuk mengembangkan teknologi yang sesuai dengan kondisi perusahaannya. 
Ke tiga, lnstrumen Ekonomi: Dapat dilakukan melalui insentif, disinsentif, dan tradeable emission permit - untuk tradeable emission permit, industri diberi hak menggunakan jasa lingkungan untuk membuang limbah; hak ini dapat diperjual-belikan.

Fungsi utama perangkat ekonomi di sini adalah untuk menciptakan sebuah perubahan perilaku dengan cara menghukum atau memberi penghargaan secara moneter.

Pada masa mendatang diperkirakan akan terjadi pergeseran struktur ekonomi dari sektor pertanian ke sektor industri. Lokasi industri diperkirakan akan terkonsentrasi di sekitar perkotaan yang mengakibatkan beban pencemaran semakin meningkat.  Tanpa langkah-langkah untuk mengatasinya, beban pencemaran air dari BOD diperkirakan akan terus meningkat. Demikian pula dengan B3 yang diperkirakan akan meningkat. Pencemaran udara yang dicirikan oleh peningkatan kadar debu  timah hitam (Pb), S02, dan NOx juga akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan sektor industri dan sektor transportasi.  Tanpa upaya yang nyata, beban pencemaran udara dari limbah industri berupa S02 diperkirakan akan meningkat. 

Oleh karena itu, tantangan bagi pembangunan lingkungan hidup ialah mengurangi produksi limbah, memanfaatkan kembali limbah, dan sekaligus mengembangkan strategi pencapalan baku mutu lingkungan dan baku mutu limbah yang tepat.
Kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan terjadi karena aspek lingkungan tidak dimasukkan ke dalam kegiatan pembangunan.  Berlangsungnya hal ini karena semata-mata sumberdaya alam masih dipandang sebagai barang bebas dari sisi ekonomi, dengan mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam seluruh kegiatan ekonomi maka seluruh sumberdaya yang ada di bumi ini bukan lagi sebagai barang bebas, tetapi merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis.

Untuk barang-barang yang dimiliki masyarakat (private goods) institusi pasar dengan harga sebagai indikator kelangkaan dapat berfungsi.  Sedangkan pada pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan tidak ada institusi dan mekanisme yang menyeimbangkan permintaan dan persediaannya.  Oleh karena itu diperlukan institusi dan mekanisme yang mencerminkan kelangkaan dan keseimbangan tersebut. Negara adalah institusi yang mengatur pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan dari sisi kebijakan pengelolaan publik melalui pemerintahannya. 

Ada tiga pendekatan dasar digunakan untuk mengelola sumberdaya alam dan lingkungan, yaitu pendekatan regulasi, pendekatan ekonomi, dan pendekatan masyarakat. Ketiga pendekatan tersebut mengupayakan agar biaya-biaya kerusakan dan pencemaran lingkungan diinternalisasikan ke dalam biaya kegiatan pembangunan.

Pada mulanya (sekitar tahun 1950-an) pendekatan pengeluaran sumberdaya alam dan lingkungan dititikberatkan pada kegiatan regulasi.  Dari pengalaman negara-negara maju yang telah melaksanakan pendekatan tersebut disimpulkan bahwa pendekatan yang dititikberatkan pada regulasi ternyata tidak efisien.  Ditetapkannya baku mutu lingkungan yang harus diindahkan oleh kegiatan-pembangunan temyata tidak mendorong kegiatan pembangunan mengambil inisiatif untuk menurunkan tingkat pencemarannya.  Melalui penelitian teoritik dan empirik, dibuktikan bahwa pendekatan ekonomik, baik sistem insentif maupun sistem disinsentif mendorong pelaksana kegiatan pembangunan untuk menurunkan tingkat pencemarannya.

Dengan semakin dikuasainya teknologi bersih, pendekatan yang tadinya hanya terpusat pada pengolahan limbah di ujung pembuangan (pendekatan "end of pipe") bergeser menjadi pendekatan minimisasi limbah (pendekatan "cleaner production"). Transformasi pendekatan pengendalian limbah dari pengolahan limbah (pendekatan reaktitif menjadi minimisasi (pendekatan proaktif untuk meningkatkan efisiensi yang sekaligus juga mengurangi beban pencemaran lingkungan.

Dilihat dari perspektif indikator kesejahteraan masyarakat, salah satu instrumen ekonomi makro yang dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi sorotan tajam adalah belum adanya suatu indikator ekonomi makro yang dapat menggambarkan keadaan sebenarnya perekonomian suatu negara. lndikator Produk Domestik Bruto (PDB) atau pendapatan per kapita telah banyak mendapat kritikan bahwa indikator ini sama sekali belum dapat diandalkan.  Kritikan umumnya ditujukan pada belum masuknya penghitungan dimensi lingkungan ke dalam indikator tersebut.  Naiknya angka PDB pada kurun waktu tertentu umumnya dikatakan bahwa kesejahteraan masyarakat tersebut menjadi lebih baik, atau negara tersebut dalam keadaan lebih baik (better off).  Dengan masuknya dimensi lingkungan ke dalam PDB, di mana sering disebut sebagai 'Green PDB', disadari merupakan indikator yang 'lebih baik' ketimbang indikator terdahulu.  Dengan adanya paradigma baru ini, maka pembahasan instrumen ekonomi juga akan memasukkan apa yang disebut sebagai Neraca Lingkungan.

1.2.3.      Tujuan
1.  Mendorong berkembangnya implementasi pendekatan ekonomi-ekologi (ecological economics) dalam pemanfaatan sumberdaya alam untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan
2.  Mendorong pengembangan dan penerapan pendekatan pencegahan pencemaran lingkungan hidup (Minimasi Limbah atau Produksi Bersih)
3.  Mengembangkan sistem akuntansi, audit dan neraca ekonomi, sumberdaya alam dan lingkungan hidup daerah Jawa Timur
4.  Mengembangkan sistem informasi perdagangan global dan standarisasinya
5.  Mengembangkan sistem informasi produk unggulan Jawa Timur dan sistem produksi bersih (ecolabelling).


2. BIDANG  PRIORITAS

2.1.            Bidang Program A.

PENGEMBANGAN PENDEKATAN EKONOMI-EKOLOGI DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN

2.1.1. Dasar Pertimbangan
lnstrumen ekonomi adalah alat yang dapat dimanfaatkan oleh pengambil keputusan untuk mempengaruhi perubahan lingkungan secara positif melalui modifikasi (eksplisit atau implisit) yang ditawarkan melalui kebijakan lingkungan.  Tujuan kebijakan lingkungan dapat dilakukan melalui tiga kategori kegiatan, yaitu mempengaruhi harga, mempengaruhi jumlah polutan atau material yang diekstraksi dan mempengaruhi teknologi produksi. lnstrumen ekonomi memberikan kebebasan kepada pemeran kegiatan pembangunan tanggap terhadap stimulus tertentu sesuai dengan manfaat yang diperkirakan.  Untuk tujuan perbaikan lingkungan, instrumen ekonomi menjadikan insentif moneter bagi yang suka rela dan upaya yang tidak dipaksakan pada pencemar.

Hingga saat ini pengembangan pendekatan ekonomi untuk pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan telah disadari manfaatnya oleh para pengambil keputusan.

Pendekatan ekonomi semakin penting untuk dimanfaatkan dengan semakin meningkatnya volume pembangunan. Meningkatnya volume pembangunan yang dilaksanakan tanpa wawasan lingkungan akan meningkatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Bila efisiensi pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan tidak dapat dkingkatkan maka meningkatnya kerusakan dan pencemaran lingkungan akan menaikkan biaya lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.

Hal ini dapat meningkatkan masalah sosial sebagai akibat masalah lingkungan.  Dibandingkan hanya melalui pendekatan regulasi maka kebijakan "campuran" antara pendekatan regulasi dan pendekatan ekonomi akan meningkatkan efisiensi.

2.1.2. Tujuan
1. Mengupayakan pemanfaatan instrumen ekonomi dan menjadikannya sebagai masa peralihan bagi peningkatan kesadaran dan pengetahuan para pengambil keputusan. 
2. Menganalisis kendala-kendala pemanfaatan instrumen ekonomi dari segi institusi, segi sumberdaya manusia, segi infrastruktur, segi makro dan mikro ekonomi, dan segi pengertian pelaksana kegiatan pembangunan. 

2.1.3.               Rencana Strategis
Pada kegiatan pembangunan tahun 2001-2010 akan  dilanjutkan upaya peningkatan institusi, sumberdaya manusia serta infrastruktur diikuti oleh uji coba pelaksanaan pemanfaatan instrumen ekonomi di beberapa kegiatan pembangunan. 

Pada periode tahun 2010-2020 diharapkan pendekatan instrumen ekonomi sudah mapan sehingga dapat dimanfaatkan oleh kegiatan-kegiatan yang lebih luas.


2.1.4.                Tahapan Kegiatan

1.  Pada periode waktu 2001-2010, studi mendalam tentang kendala pemanfaatan instrumen ekonomi.

Studi untuk mengetahui:
1.  Kendala pendapatan di sektor publik.
2.  Kendala kapasitas pemantauan dan penegakan hukum.
3.  Ketidakpastian biaya pengelolaan limbah dan manfaat yang didapat dari pengendalian pencemaran.
4.  Pasar yang tidak kompetitif, yaitu terdiri dari kegiatan yang masih dilindungi sehingga bersifat monopoli dan kegiatan yang mempunyai daya saing rendah.
5.  Dampak pemerataan dari pemanfaatan instrumen ekonomi.
6.  Pengaruh kelompok masyarakat, khususnya pelaku kegiatan pembangunan.
7.  Peran asuransi lingkungan ke dalam aspek kegiatan yang tercermin dan telah termasuk pada harga pokok produksi.

Berbagai upaya-upaya penunjang :
1.  Peningkatan instrumen ekonomi dan hubungan antar departemen terkait (departemen keuangan dan departemen terkait secara langsung) guna pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, termasuk pula peningkatan hukum dan perundang-undangan.
2.  Peningkatan kapasitas pemantauan dan penegakan hukum di bidang pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.
3.  Subsidi dan berbagai upaya untuk mempertahankan monopoli harus dihilangkan.  Upaya swastanisasi harus terus dilakukan.  Kebijakan fiskal yang dapat menimbulkan pencemaran secara tidak langsung perlu dihilangkan karena menimbulkan kondisi yang tidak efisien dan tidak adil.
4.  Dialog secara terbuka (transparant) dengan pelaku kegiatan pembangunan tentang manfaat penggunaan instrumen ekonomi.

2.    Pada periode 2010-2020
Pada periode ini diharapkan penggunaan instrumen ekonomi sudah dapat dilakukan di lebih banyak sektor. Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu sebelumnya dapat terus ditingkatkan, karena sudah cukup banyak kegiatan yang secara langsung maupun tidak langsung telah memanfaatkan instrumen ekonomi.


2.2. Bidang Program B
PENGEMBANGAN PENDEKATAN PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN (MINIMISASI LIMBAH  ATAU PRODUKSI BERSIH)

2.2.1. Dasar Pertimbangan
Iealnya, setiap kegiatan industri berusaha mencegah pencemaran sebelum pencemaran itu terjadi.  Kalau pencemaran sudah terjadi, maka upaya yang harus dilakukan adalah menghilangkan sumber masalah dan bukan menanggulangi gejala melalui cara "end of pipe" yang sering mahal biayanya tanpa menyelesaikan permasalahan intinya.

Konsep pencegahan atau pengurangan limbah pada sumbemya antara lain memanfaatkan teknologi bersih (clean technology atau low- and no-waste technologies), yang melandasi program Produksi Bersih (Clean Production).  Konsep ini lebih unggul dibandingkan dengan pendekatan Pengendalian Pencemaran dengan "end-of-pipe".

lstilah produksi bersih dikenalkan untuk menggambarkan pendekatan baru terhadap permasalahan produksi yang meliputi proses produksi, daur produk dan pola konsumsi, yang memungkinkan terpenuhinya kebutuhan dasar manusia tanpa perlu mengganggu atau merusak tatanan lingkungan, tempat berlangsungnya segala kegiatan pembangunan.  Dalam berbagai rujukan, istilah bersih dikaitkan dengan berbagai inovasi teknologi, termasuk upaya pencegahan yang terpadu, pengendalian pencemaran, dan bahkan remediasi dan pembersihan (clean-up).  Produksi bersih diartikan pula sebagai pendekatan operasional ke arah pengembangan sistem produksi dan konsumsi yang dilandasi oleh suatu pendekatan pencegahan bagi perlindungan lingkungan.

Peningkatan efisiensi proses, produk dan pola konsumsi yang berkaitan dengan penggunaan energi dan bahan merupakan kunci pertama dalam mengoperasionalkan konsep produksi bersih.  Langkah operasional ini erat kaitannya dengan upaya mengurangi atau minimisasi limbah.  Mengingat limbah merupakan hilangnya materi, sedangkan bahan baku memiliki nilai, maka peningkatan efisiensi secara ekonomi merupakan tindakan penghematan.

Adapun peluang yang dapat digunakan dalam penerapan produksi bersih dapat dikelompokkan pada 5 bagian, yaitu (1) perubahan material masukan; (2) perubahan teknologi; (3) pengukuran tata laksana rumah tangga yang baik, (4) perubahan produk, dan (5) pemanfaatan kembali di lapangan (on-site).

2.2.2. Tujuan Program
Implementasi pendekatan pencegahan pencemaran (minimisasi limbah atau produksi bersih). 

2.2.3. Rencana strategis
Secara rinci tujuan program pengembangan pendekatan pencegahan pencemaran adalah sebagai berikut:
1.    Kurun waktu (2001-2010).
Ekolabel dan standarisasi lingkungan (ISO 14000) telah mulai diuji cobakan oleh berbagai kegiatan industri, khususnya industh dengan komoditas andalan ekspor sehingga dapat bersaing di lingkungan ASEAN.
Pemantapan kemampuan industri memanfaatkan ekolabel dan standarisasi lingkungan dan menambah komoditas untuk meningkatkan daya saing.

2.  Kurun waktu (2010-2020) memantapkan ekspor andalan secara global dengan meningkatkan daya saing meialui penerapan ekolabel dan standarisasi lingkungan.

2.2.4. Tahapan Kegiatan
Dalam kurun waktu (2001-2020) kegiatan yang perlu dilaksanakan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.    Meningkatkan informasi tentang proses industri yang efisien, sehingga minimisasi limbah dapat dilaksanakan.
2.    Mengembangkan pemanfaatan instrumen ekonomi dalam upaya penerapan pendekatan minimisasi limbah.
3.  Menyempurnakan perundang-undangan, serta peraturan yang mendukung upaya pencegahan pencemaran melalui pendekatan minimisasi limbah.
4.  Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia khususnya di sektor industri agar industri mempunyai kemampuan untuk melakukan upaya pencegahan pencemaran.
5.  Mengembangkan lembaga yang mempunyai akreditasi untuk memberi sertifikasi ekolabel dan/atau standarisasi lingkungan.

Kurun waktu (2010-2020) dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan upaya agar industri secara sadar dan sukarela mau menerapkan ekolabel dan standarisasi lingkungan. 
2.  Melanjutkan kegiatan periode sebelumnya, dengan cakupan komoditas yang lebih banyak.



2.3. Bidang Program C
PENGEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI, AUDIT DAN NERACA EKONOMI, SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN

2.3.1. Dasar Pertimbangan
Pertumbuhan ekonomi seyogianya merupakan suatu indikator tingkat kehidupan suatu negara, yang diukur dari perubahan PDB (Produk Domestik Bruto).  Apabila PDB suatu negara mengalami kenaikan, maka diartikan bahwa lebih banyak barang dan jasa diproduksikan dalam kurun waktu tertentu, dan dikatakan bahwa setiap individu (orang) juga mengalami perbaikan tingkat kehidupan.  Sebaliknya, apabila PDB mengalami penurunan walaupun dalam waktu yang relatif singkat, umumnya para ekonom mengatakan bahwa telah terjadi suatu resesi ekonomi. lndikator lain yang sering digunakan untuk mengetahul gambaran rata-rata tingkat kehidupan masyarakat secara keseluruhan adalah pendapatan per kapita yaitu PDB dibagi oleh jumlah penduduknya.

Ada beberapa masalah terhadap pengukuran kesejahteraan sosial yang menggunakan PDB per kapita:
1.    PDB hanya mengukur transaksi pasar,
2.    Dalam pengukurannya PDB tidak membedakan jenis-jenis barang,
3.    Tidak membedakan pula antara biaya dan manfaat;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar