Kamis, 19 April 2012

Sistem Informasi Perbankan


NAMA                        : Abdul Rahman
KELAS                       : 3 DB 19
NPM                           : 35109583
MATAKULIAH         : Terapan Komputer Perbankan
MATERI                     :  Sistem Informasi Akuntansi Perbankan
Sistem Bank diklasifikasikan sebagai “hybrid” sistem, yang menyediakan operasi akuntansi dasar, bank dukungan software sistem informasi keputusan, produk perbankan offline (asuransi, usaha pengelolaan keuangan rencana) diimplementasikan dan dilaksanakan pada jaringan intra-kantor untuk melayani pelanggan. Bank accounting systems are under state and federal regulatory agencies to ensure the accuracy and integrity of bank accounting systems. sistem akuntansi Bank berada di bawah peraturan negara bagian dan federal instansi untuk memastikan keakuratan dan integritas sistem akuntansi bank.
Sistem General Ledger
Buku besar merupakan inti pengolahan akun dan sistem informasi di bidang perbankan.. Buku besar adalah catatan diakses untuk melakukan transaksi rekening. Ini catatan setiap transaksi, yang interface dengan penunjukan rekening. Sebuah buku besar bank umum dapat sedikit berbeda dari buku besar industri modern umum karena aturan kepatuhan tertentu yang ditetapkan oleh Federal Reserve Bank (FRB) dan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Perbankan sistem buku besar beroperasi pada perangkat lunak.
Aplikasi Akuntansi Pinjaman
Bank membuat sebagian besar uang mereka melalui pinjaman dan investasi. Melalui pinjaman lunak akuntansi, personel bank dapat memproses Banks make the majority of their money through loans and bentuk dan dokumen yang diperlukan untuk membuat keputusan pada berdiri kredit pelangganSisi manajerial aplikasi akuntansi pinjaman manajer dapat mengakses data untuk memeriksa portofolio pinjaman bank, hasilkan pemeriksaan kepatuhan untuk auditor dan rekening melacak kerugian kredit cadangan.
Aplikasi Rekening Nasabah
Akun Pelanggan menyediakan aplikasi pengidentifikasi unik kunci utama untuk menghubungkan informasi pelanggan ke nomor rekening yang diberikan oleh sistem informasi selama pembuatan account. Rekening pelanggan dipertahankan pada sistem dan dirujuk oleh nomor rekening, yang diadakan di sebuah lapangan di buku besar. Nomor rekening nasabah adalah link untuk pelanggan untuk berinteraksi dengan aplikasi perbankan online dan offline sistem. Customer account information is also the basis for transaction exception reporting for various customer account issues. informasi account Nasabah juga merupakan dasar pelaporan transaksi kecuali untuk masalah account berbagai pelanggan.
Aplikasi Internet Banking
volusi terbaru dalam sistem informasi bank yang berbasis aplikasi web yang mendukung internet banking. Internet banking program antarmuka dengan sistem informasi akuntansi melalui server web atau portal dengan situs atau halaman melakukan peran sebagai sebuah template atau “titik akses.” Melalui web server yang aman-, pelanggan dapat melakukan tindakan, yang dapat mempengaruhi, memperbarui atau mengubah status buku besar. Manajemen analisis laporan yang berkaitan dengan Internet banking, seperti berapa banyak pelanggan yang menggunakan Internet untuk deposito, transfer dan lainnya produk perbankan akses. aplikasi perbankan internet juga digunakan untuk pemasaran online produk bank melalui perangkat lunak pemasaran diciptakan untuk lembaga bank.

Camels


NAMA                        : Abdul Rahman
KELAS                       : 3 DB 19
NPM                           : 35109583
MATAKULIAH        : Terapan Komputer Perbankan
MATERI                     : Camels
CAMELS merupakan faktor yang sangat menentukan predikat kesehatan suatu bank. Aspek tersebut satu dengan yang lainnya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Aspek capital meliputi (CAR), aspek assets meliputi (BDR) dan (CAD), aspek earning meliputi (ROA), dan (BOPO), sedangkan aspek liquidity meliputi (LDR) dan (Call Money), Sensitivity To Market Risk meliputi (Potential Loss Suku Bunga) dan (Potential Loss Nilai Tukar) juga (Ekses Modal). Lima dari enam aspek tersebut masing-masing capital, assets, management, earning, liquidity, Sensitivity To Market Risk dinilai dengan menggunakan rasio keuangan.

Hal ini menunjukkan bahwa rasio keuangan bermanfaat dalam menilai kondisi keuangan perusahaan perbankan. Penelitian rasio keuangan baik secara individu maupun secara construct untuk menilai kinerja dan pengujian kekuatan hubungan rasio keuangan dengan kinerja keuangan perbankan, menurut pengamatan peneliti jarang dilakukan. Hal ini didasari oleh beberapa alasan antara lain keuangan perusahaan perbankan sedikit berbeda dengan rasio keuangan sejenis perusahaan lainnya. Hal ini ditunjukan oleh Perbankan yang diatur khusus dalam Standar Akuntansi Keuangan No.3(IAI, 2004).
Sistem perbankan yang baik di suatu negara tergantung dengan baik tidaknya tingkat kesehatan bank yang ada di negara tersebut, karena perbankan merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling sentral peranannya dalam memobilisasi dana masyarakat.

Dari uraian tersebut terlihat bahwa penilaian sehat tidaknya suatu bank dengan menggunakan metode CAMELS merupakan salah satu faktor untuk melihat kondisi serta tingkat kesehatan bank, oleh karena itu penulis tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai tingkat kesehatan perbankan dengan menggunakan metode CAMELS terhadap bank yang go public di bursa efek saham. Sehingga dalam penelitian ini penulis mengambil judul “Analisis Tingkat Kesehatan pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Menggunakan Metode CAMELS”.

Islamic Banking


NAMA                        : Abdul Rahman
KELAS                       : 3 DB 19
NPM                           : 35109583
MATAKULIAH        : Terapan Komputer Perbankan
MATERI                     : Islamic Banking
Sebenarnya bahkan sebelum Bank Muamalat Indonesia lahir tahun 1992 yang beroperasi dengan prinsip syariah (meski pun kemungkinan karena situasi politik yang belum kondusif waktu itu membuatnya tidak pernah secara eksplisit memproklamirkan diri sebagai bank syariah), sesungguhnya sudah ada bank syariah di Aceh dan Jawa Barat yang telah lebih dulu lahir, meski pun baru tingkat BPR Syariah. Kebijakan moneter pemerintah tahun 1988 yang diberi nama Pakto88 (Paket Oktober 1988) memang telah memberi ruang bagi lahirnya perbankan syariah di Indonesia. Instrumen yang secara jelas mengaturnya memang baru lahir lebih dari 15 tahun kemudian, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Maka seiring dengan lahirnya undng-undang tersebut, berbagai bank syariah pun kini bermunculan. Produk kebutuhan perbankan yang selama ini kita kenal berbasis bunga pada bank konvensional seperti tabungan, deposito, giro, pinjaman dan jasa perbankan lainnya kini dapat dinikmati oleh umat Islam pada perbankan syariah dalam bentuk yang sama, namun dengan prinsip perbankan yang berbeda: syariah. Produk-produk tersebut antara lain adalah :
I.SIMPANAN
A.Tabungan Syariah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 1 angka 21 yang mengatur perbankan syariah memberikan rumusan pengertian tabungan, yaitu:
“Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariahyang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”.
Sedangkan Dewan Syariah Nasional mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000, yaitu:
“Produk tabungan yang dibenarkan atau diperbolehkan secara syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah, sehingga kita mengenal tabungan mudharabah dan tabungan wadiah”.
Dengan demikian, praktis jenis-jenis tabungan pada perbankan syariah di Indonesia adalah :
1.Tabungan Mudharabah
2.Tabungan Wadiah
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Mudharabah adalah :
“Penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya”.
Sedangkan wadiah menurut Penjelasan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 “ adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu”.
B. Giro Syariah
Giro yang dibenarkan secara syariah seperti diatur Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam Fatwa Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 adalah giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah, sehingga jenis-jenis giro yang dikenal dalam perbankan syariah di Indonesia hanyalah giro mudharabah dan giro wadiah sebagaimana dijelaskan berikut ini.
1. Produk dan Akad Giro Wadiah.
Giro wadiah adalah giro yang operasionalnya berdasarkan akad wadiah yang bersifat titipan.
Pada Giro Wadiah, nasabah bertindak sebagai pihak yang menitipkan (muwaddi), sedangkan bank sebagai penerima titipan (mustauda).
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Wadiah adalah “Penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu”.
Juga disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 bahwa “Wadiah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu”.
Diatur pula dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000, yakni:
a. Bersifat Titipan.
b. Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
2.Produk dan Akad Giro Mudharabah.
Giro mudharabah adalah giro yang operasionalnya berdasarkan akad mudharabah dan bersifat investasi.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Mudharabah adalah “Penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untuk dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya”.
Hal yang juga disebutkan dalam Penjelasan atas Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 bahwa:
“Yang dimaksud dengan ‘akad mudharabah’ dalam menghimpun dana adalah akad kerja sama antara pihak pertama (malik shahibul maal atau nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (amil mudharib atau bank syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad”.
Dengan demikian, bank syariah dapat melakukan pengelolaan dana yang memungkinkan tercapainya suatu laba tertentu dengan tingkat keleluasaan yang tinggi selama tidak memasuki wilayah yang dilarang oleh syariah (dalam koridor halal).
Ketentuan umum giro mudharabah juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000.
C. Deposito Syariah
Deposito syariah dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu:
“Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau UUS.”
Catatan: UUS = Unit Usaha Syariah
Sementara itu, pengertian investasi dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu:
“Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau UUS berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.”
Jenis-jenis deposito syariah menurut hukum Islam ada dua, yaitu:
1.Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Investment).
2.Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment).
Dewan Syariah Nasional juga menetapkan ketentuan umum tentang deposito berdasarkan akad mudharabah dalam Fatwa Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.
Sejalan dengan fatwa DSN di atas, Bank Indonesia juga mengatur dalam Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang diatur kembali dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/14/-DPbS tanggal 17 Maret 2008.
II.Produk dan Akad Penyaluran Dana Perbankan Syariah
Bila dalam perbankan konvensional dikenal istilah kredit yang berbasis pada bunga (interest based), maka dalam perbankan syariah dikenal dengan istilah pembiayaan (financing) yang berbasis pada keuntungan riil yang dikehendaki (margin) atau pun bagi hasil (profit sharing).
Sesuai dengan penggunaannya, produk pembiayaan syariah dapat digolongkan menjadi :
1. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip jual-beli.
2. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil.
3. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip sewa-menyewa.
4. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip pinjam-meminjam.
5. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip multijasa.
Pembiayaan dalam perbankan syariah dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Tentu saja Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan beberapa fatwa berkenaan dengan produk dan akad dalam kegiatan penyaluran dana perbankan syariah antara lain mengatur tentang murabahah, jual-beli salam, jual-beli istishna, mudharabah (qiradh), musyarakah, ijarah, Al-Qardh, istishna’ parallel, al-Muntahiyah bil al-Tamlik dan multijasa.
Selain itu, perbankan syariah juga tunduk pada beberapa ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang produk dan akad penyaluran dana kepada masyarakat.
III.Produk dan Akad Bank Syariah Lainnya
Di samping produk tabungan, giro, deposito dan pembiayaan, perbankan syariah juga melayani masyarakat dengan berbagai produk lainnya, antara lain :
1. Transfer dan Inkaso
2. Letter of Credit (L/C) Impor Syariah.
3. Syariah Charge Card.
4. Jasa Safe Deposit Box